KALAMANTHANA, Tenggarong – Rupanya, bukan hanya seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polsek Muara Jawa, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (2/3) lalu. Selain DP (19), polisi juga mengamankan H (32).
H diringkus aparat Polres Kukar setelah mendengar “nyanyian” DP. Setelah menangkap DP pada sekitar pukul 21.30 Wita di Gang Merak, Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kutai Kartanegara, polisi langsung melakukan pengembangan.
Saat itulah, DP membocorkan informasi, bahwa 23 paket sabu-sabu siap edar yang dia miliki, didapatkan dari seorang pria berinisial H, warga Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.
Hanya perlu waktu 30 menit bagi aparat untuk mengamankan H. Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Polsek Muara Jawa, Polres Kukar, langsung melakukan penangkatan terhadap H di lokasi yang tak jauh dari tempat penangkapan DP. Setelah dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa barang bukti yang dikantongi DP berasal dari dirinya.
Sebelumnya, DP ditangkap di Gang Merak, Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial DP hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Aparat menghentikan dan menangkapnya,” kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar melalui Kasubag Humas AKP Urip Widodo, membenarkan.
Menurutnya, penangkapan terhadap DP bermula dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat. Berbekal info tersebut, aparat langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan mengamankannya.
Dari tangan pelaku, anggota Polres Kukar menemukan barang bukti berupa 23 paket berisi sabuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Berat bersihnya sekitar 2,5 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haran tersebut.
“Ada juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Samsung,” tambahnya.
DP dan H pun digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Urip. (ik)
Discussion about this post