KALAMANTHANA, Jakarta – Dalam urusan ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra memang jagoan. Terbukti, lewat perjuangannya, Partai Bulan Bintang kini dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Yusril memenangkan tuntutan PBB yang disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu (4/3/2018) malam. Keputusan itu disampikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang langsung dia pimpin.
“KPU memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon,” ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan demikian, Pemilu 2019 mendatang sedikitnya akan diikuti 15 partai, termasuk PBB. Sebelumnya, KPU sudah meloloskan Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Solidaritas Indonesia. (ik)
Discussion about this post