KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Suriansyah menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Penyampaian kepala daerah tersebut disampaikan menanggapi pandangan lima fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, yakni fraksi PDI Perjuangan, PKPI, Partai Demokrat, Hanura dan Golkar pada rapat paripurna II masa sidang I tahun sidang 2018.
“Pemerintah daerah memberikan penyertaan modal kepada PDAM Bartim dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas PDAM untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Suriansyah di ruang rapat paripurna DPRD Bartim, Senin (5/3/2018).
Penyertaan modal kepada PDAM, salah satu tujuannya dalam rangka meningkatkan pelayanan PDAM, karena selama ini ongkos biaya operasional yang dikeluarkan dan pendapatan tidak seimbang, sehingga berimbas kepada pemberian pelayanan masyarakat.
Selain itu, penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM dalam rangka perbaikan kualitas air bersih serta perbaikan sarana dan prasarana, yang dalam kondisi rusak berat dan sampai tidak dapat lagi difungsikan. Sehingga dengan adanya suntikan modal dari pemerintah, berupa penyertaan modal ini, maka diharapkan produksi air bersih sesuai dengan harapan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S. Muler, dihadiri wakil ketua Raran, Anggota DPRD, Sekda, FKPD dan dinas terkait.
Seusai penyampaian jawaban itu, Ariantho menyampaikan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antra eksekutif dan legislatif terhadap Raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Bartim.
“Untuk itu kami sampaikan, agar kiranya Plt Bupati Bartim bersama Sekda dan jajaran yang terkait, dapat mengikuti rapat kerja bersama, terhadap Raperda yang telah diajukan,” katanya.
Sesuai dengan perubahan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, pada saat Banmus pada tanggal 2 maret 2018, bahwa rapat kerja pembahasan Raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari selasa, 6 Maret 2018. (afa)
Discussion about this post