KALAMANTHANA, Barabai – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diamankan aparat kepolisian. ML, sang PNS yang sudah mendekati usia pensiun itu, ditangkap bersama NR, atas dugaan keterlibatan dalam judi toto gelap (togel).
Penangkapan terhadap ML dan NR itu dilakukan Tim Buser Polres HST pada Minggu (4/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya diamankan di rumah NR di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.
“Kemarin Sat Reskrim melaksanakan penindakan terhadap pelaku perjudian dengan hasil tertangkapnya dua orang pelaku judi togel,” ujar Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin (5/3/3018).
ML (51) adalah PNS yang beralamat di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Sedangkan NR (45), seorang wiraswasta dengan alamat Desa Banua Hanyar.
Penangkapan tersebut, menurut Sabana, berawal saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Banua Hanyar, tepatnya di rumah NR, sering terjadi jual beli nomor togel.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa Desa Banua Hanyar sering terjadi jual beli nomor togel,” jelasnya.
Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku NR dan temannya ML.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terhadap para pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu, satu kartu ATM Bank Mandiri, tiga telepon genggam merk Samsung, satu buku yang bertuliskan angka angka dan satu lembar kertas yang bertuliskan angka angka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Sabana. (ik)
Discussion about this post