KALAMANTHANA, Penajam – Ditantang Panwaslu Penajam Paser Utara, Tim Satgas Hukum dan Advokasi Pemenangan Abdul Gafur Masud-Hamdan, Ahmad Yospelani, akhirnya buka suara. Dia membeberkan, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu berinisial M, patut diduga melakukan pelanggaran pilkada.
Pelanggaran tersebut, menurutnya, sang kades ikut serta menghadiri pengukuhan tim desa dan RT salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU pada 17 Februari lalu. Pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu, tapi tak bisa diproses karena batas pelaporan maksimal tujuh hari setelah kejadian.
“Dengan bukti-bukti foto tersebut kami kira itu tidak bisa disangkal lagi bahwa Kades Sebakung Jaya ikut terlibat mendukung salah satu pasangan calon,” kata Ahmad.
Mengutip UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
“Itu sudah jelas UU-nya, maka tidak usahlah saling lapor, lebih baik fokus bagaimana caranya untuk menang. Sebaiknya kami juga menyarankan kepada pihak ASN agar bekerja sesuai dengan ilmu dan tupoksinya dan tidak terlibat di politik, apalagi memihak kesalah satu pasangan calon karena pihak kades maupun ASN itu sendiri yang rugi,” paparnya.
Sementara itu Komisioner Panwaslu Kabupaten PPU Devisi Hukum Edwin Irawan mengatakan bahwa pihak AGM-Hamdan memang telah melaporkan Kepala Desa Sebakung Jaya tersebut, tetapi ketika dilaporkan batas maksimal setelah peristiwa itu dilaporkan itu sudah lewat. Karena itu, pihaknya tidak bisa memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita memang tidak bisa menindaklanjuti ketika laporan melebihi batas setelah kejadian, waktu maksimal tujuh hari,” kata Edwin.
Dikatakan Edwin, Panwaslu PPU tidak menginginkan kejadian yang sama terulang dengan keterlibatan ASN maupun perangkat desa. Dirinya menekankan kepada kades maupun ASN agar jangan pernah kembali serta ikut kampanye ataupun menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon.
“Saya juga sudah intruksikan kepada PPL agar memaksimalkan dan memonitor kampanye setiap pasangan calon,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post