KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati menegaskan, sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye dan atribut sosialisasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023, pihaknya sudah terlebih dulu memberikan surat imbauan.
“Kami sudah memberikan surat imbauan jauh-jauh hari. Terlepas itu mereka berdalih sampai atau tidak, kami kan sudah mengeluarkan surat imbauan untuk menertibkan alat sosialisasi yang di luar ketentuan,” kata Endrawati, di Palangka Raya, Selasa (6/3/2018).
Sedangkan untuk pelepasan baliho di Kantor PAC PDI Perjuangan yang mengundang keberatan dari tim kampanye, menurutnya, seharusnya memang mesti memenuhi izin terlebih dahulu, baru bisa memasang baliho pasangan calon. Kalau tidak, harus ditertibkan.
Terkait tenggat waktu pelaporan izin pada 12 Maret, tetap tidak memperbolehkan memasang baliho kampanye jika belum ada izin. Pasalnya
bagi paslon yang ingin memasang baliho kampanye di depan rumah sendiri, harus melaporkan juga apakah rumah tersebut masuk dalam posko atau rumah relawan dan harus dilaporkan ke KPU.
“Memang betul batas akhir tanggal 12 Maret. Tapi kan seharusnya sebelum tanggal itu dipenuhi dulu kewajibannya. Harus dilaporkan dulu baru boleh dipasang. Ketentuannya sudah ditandatangani dalam kesepakatan bersama. Sudah ada nota kesepakatannya, silakan dibuka kembali,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post