KALAMANTHANA, Trenggalek – Kematiannya saja sudah mengejutkan. Tapi, yang lebih mengejutkan adalah tujuh orang anggota keluarganya, mulai dari anak kandung, adik kandung, menantu, hingga adik ipar, jadi tersangka kasus pembunuhannya.
Itulah yang terjadi atas seorang ibu rumah tangga di Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur. Dia meninggal diduga setelah mengalami kekerasan yang cukup sadis. Ironisnya, yang disangka melakukan kesadisan itu adalah anggota keluarganya sendiri.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebelumnya diduga para pelaku melakukan ritual di rumahnya dengan cara menyembelih lima ekor ayam dengan nasi kuning yang sudah dimasak. Kemudian hidangan tersebut dimakan bersama-sama.
Selanjutnya, pelaku berinisial RA yang merupakan anak kandung sang ibu, menyuruh anggota keluarganya mengeluarkan perabot rumah beserta kelengkapannya, dengan maksud untuk menjalankan ritual. Pada saat itu, seluruh anggota keluarga diminta untuk mengguyurkan air ke seluruh bagian tubuh. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, korban keluar dari dalam rumah dan mengeluhkan sakit perut.
Oleh RA, sang ibu diobati dengan cara diguyur air menggunakan selang. RA dibantu pelaku lainnya memasukan selang yang berisi air mengalir dan satu ekor ikan teri ke dalam mulut korban kurang lebih selama 30 menit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, dalam keterangan persnya, Selasa (6/3/2018) mengungkapkan, para pelaku berdalih melakukan pengobatan sekaligus mengusir roh halus yang bersemayam di tubuh korban.
Sedangkan hasil otopsi oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, korban meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air, yang mengakibatkan paru-paru dan rongga dada berisi cairan serta ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar mulut dan hidung.
Masih kata Didit, sebanyak tujuh orang bersaudara yang patut diduga sebagai pelaku telah diamankan berikut barang buktinya.
“Ada tujuh tersangka yang kami amankan. Tiga orang tersangka yakni RA (anak kandung korban), JB (menantu korban) dan JT (adik kandung korban) kami jerat dengan pasal KDRT. Empat orang lainnya yaitu SY (adik kandung korban), KT (adik ipar korban), AL dan AP yang merupakan keponakan korban kami jerat dengan pasal kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Didit. (ik)
Discussion about this post