KALAMANTHANA, Jakarta – Pengusaha ternama Samarinda, Hery Susanto Gun alias Abun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018). Dia didakwa memberikan suap senilai Rp6 miliar kepada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemberian suap dilakukan untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
“Terdakwa Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegera kepada PT Sawit Golden Prima,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Abun pun didakwa berdasarkan pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Abun maupun Rita membantah uang tersebut sebagai bagian dari suap-menyuap. Menurut keduanya, uang senilai Rp6 miliar itu adalah pembayaran atas jual-beli emas. (ik)
Discussion about this post