KALAMANTHANA, Penajam – Negara setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2018 dipatok sebanyak 76%, atau sebesar 1.424 triliun APBN ditopang dari sektor pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, saat membuka sosialisasi pengisian e-filling SPT 1770 wajib pajak non karyawan, di Penajam, Rabu (7/3). “Lalu siapakah yang akan mengisi angka itu? tentunya kita semua, berapapun besar kecilnya peranan kita” ujar Tohar dalam sambutannya.
Sebagai warga negara, mungkin timbul pertanyaan apa feedback atau timbal balik yang didapatkan dari membayar pajak. Dilihat dari sisi program, filosofi pajak adalah kewajiban warga negara terhadap negaranya tetapi tidak mendapatkan feedback langsung.
“Pajak berbeda dengan retribusi. Retribusi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat , sedangkan pajak tidak . Pajak inilah yang dikelola oleh negara dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan negara, termasuk pembangunan daerah” ujar Tohar dihadapan para undangan yang terdiri dari para pengusaha yang ada di PPU.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam, Mohammad Imroni mengungkapkan bahwa KPP Penajam yang meliputi wilayah PPU dan Paser ditargetkan mengumpulkan 780 milyar.
“Untuk tahun 2018 kami mendapatkan amanah untuk mengumpulkan 780M. Tahun kemarin kami mendapatkan penerimaan ril sebesar 500M. Untuk mencapai itu, kami diberi tugas meliputi sosialisasi, pelayanan, pengawasan, dan penegak hukum. Pada hari ini, kami akan melakukan tugas kami yaitu sosialisasi dan edukasi” terangnya.
Imroni juga menginformasikan bahwa KPP Pratama Penajam telah membuka kantor pelayanan di Lantai 1 Kantor Bupati yang buka setiap hari selasa hingga kamis, dan khusus bulan maret personil mereka ditambah dalam rangka pelayanan dan edukasi terhadap masyarakat yang ingin melaporkan SPT.
“saya berharap masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, serta dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, tetangga, ataupun rekan usaha yang lain yang belum sempat hadir pada hari ini” harapnya.
Dalam rangka memudahkan kewajiban kita sebagai wajib pajak, KPP Pratama telah melakukan pendekatan untuk mempermudah wajib pajak. Salah satunya adalah melalui progrma e-filling ini. Namun untuk mengisi , tentu dibutuhkan pemahaman tertentu, oleh karena itu sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran khususnya wajib pajak non karyawan dalam melaporkan SPT nya. (Humas09/Sisma)
Discussion about this post