KALAMANTHANA, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Provinsi Kaltim di Penajam Paser Utara menggelar razia kendaraan bersama kepolisian dan Jasa Raharja selama dua hari di dua titik yang berbeda di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung 7-8 Maret 2018. Setelah sehari sebelumnya berlangsung di Jalan Provinsi km 4.5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (8/3/2018) ini razia digelar di Jalan Provinsi jalur 2 Petung, Kecamatan Penajam Pukul 09.00-11.00 Wita. Sebelum dilaksanakan razia para petugas melaksanakan apel terlebih dahulu untuk kesiapan dan doa bersama.
“Razianya berlangsung di dua lokasi berbeda,” kata Plt Kepala Bapenda Prov Kaltim di PPU, Suyoso Nantra kepada KALAMANTHANA.
Sasaran razia kali ini kendaraan plat merah dan kendaraan umum baik R2, R4 maupun lebih. Razia kali ini hanya melibatkan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja. “Insya allah untuk agenda berikutnya kami akan libatkan instansi lebih luas lagi seperti Dinas Perhubungan,” paparnya.
Dia mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya kewajiban pembayaran PKB/BBNKB guna kelangsungan pembangunan Kaltim pada umumnya dan Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya. Sebab, dari pajak, Pemerintah Kabupaten PPU mendapatkan bagi hasil juga.
KBO Sat Lantas Polres PPU, Wiji Santoso mengatakan, kegiatan dalam dua hari ini meliputi penertiban kendaraan terutama plat dinas yang menurut kepala UPT Bapenda banyak yang menunggak atau belum bayar pajak, karena itulah diadakan penertiban.
Kedua banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Penajam Paser Utara karena itu disarankan untuk Mutasi dari luar daerah ke PPU. Beroperasi atau merusak jalan di PPU tapi membayar pajaknya di daerah asal, contoh Plat B (area Jakarta) namun beroperasi di sini tapi bayar pajaknya di Jakarta.
“Terakhir penertiban plat kuning yang banyak belum membayar terkait Jasa Raharjanya, makanya operasi kali ini melibatkan pihak Jasa Raharja juga,” tambah Wiji Santoso. (myu)
Discussion about this post