KALAMANTHANA, Penajam – Gerbong mutasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera bergulir dalam waktu dekat ini. Siap-siaplah menuju posisi baru.
Perihal itu disampaikan langsung Bupati PPU Yusran Aspar kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak di ruang kerjanya, Rabu, ( 8/3) lalu. Dalam kesempatan itu bupati juga didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal.
“Mutasi bagi PNS ini dilaksanakan untuk mengisi formasi sekaliguus menyesuaikan nomenklatur yang ada saat ini. Untuk mutasi kali ini kami juga telah memperoleh izin dari Mendagri kemudian memerintahkan kami untuk segera berkoordinasi dengan Provinsi Kaltim. Oleh karena itulah dalam pertemuan ini kami melaporkan kepada Gubernur,” kata Yusran di hadapan Gubernur Awang Faroek Ishak.
Yusran menjelaskan kepada Gubernur, mengapa mutasi ini tetap harus dilaksanakan. Padahal, lanjut dia, ada ketentuan sebelum enam bulan masa jabatan kepala daerah berakhir tidak boleh dilakukannya mutasi. Namun karena keadaan daerah membutuhkan itu sehingga pelaksanaan mutasi harus dilaksanakan.
“Berbagai pertimbangan untuk pelaksanaan mutasi ini telah kami lakukan. Pertama, karena memang banyaknya formasi jabatan kosong di Kabupaten PPU, baik itu karena yang bersangkutan telah pensiun, meninggal dunia dan sebagainya yang menjadi pertimbangan kami untuk tetap melakukan mutasi ini,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Kaltim, Awang faroek Iskak terkait mutasi di Kabupaten PPU menjelaskan pada dasarnya setuju dengan pelaksanaan mutasi tersebut karena semuanya dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, pelaksanaan mutasi ini juga bukan hanya di PPU, tetapi ada beberapa di daerah dikaltim juga melaksanakan mutasi.
“Termasuk Pemprov Kaltim, juga telah memperoleh SK Mendagri untuk melantik Sekprov Kaltim yang memang harus dilaksanakan demi kebutuhan organisasi,” terang Awang Faroek Ishak.
Salah satu contoh Awang menambahkan, dalam tahun ini banyak pejabat Pemprov akan pensiun. Dirinya mengatakan langkah apa yang akan diambil. Apakah akan memperpanjang masing-masing jabatan yang ada ataukah pejabat yang bersangkutan cukup sampai pada pensiun tersebut. Karena pada prinsipnya memang tidak boleh pejabat dengan status non job.
“Oleh karena itulah mutasi tidak dilarang demi kebutuhan organisasi walaupun pelaksanaannya menjelang pilkada seperti saat ini,” pungkasnya. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post