KALAMANTHANA, Buntok – Dimutasi ke Kecamatan Dusun Hilir, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ini mutung. Baru dua hari dia masuk kerja. Bupati Eddy Raya Samsuri pun siap menindaknya.
Eddy Raya mengatakan ia akan menindak tegas jika ada ASN Barsel yang diketahui bolos kerja, apalagi dengan sengaja tidak masuk kerja tanpa suatu alasan yang jelas. Hal ini, menurutnya, sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan tegas dan akan menindak kalau memang bolos kerja, apalagi dengan sengaja tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” ungkap Eddy Raya kepada KALAMANTHANA, Kamis (8/3/2018).
Menurut Bupati Barsel, ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji dan dibayar negara dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat. Sebelumnya ASN telah disumpah untuk berbakti dan memberikan pelayanan kerja yang baik bagi instansi dan daerah dimana ia ditugaskan sebagai abdi negara.
“ASN adalah pelayan bagi masyarakat yang digaji dan dibayar oleh negara dari uang pajak yang telah dibayar oleh masyarakat. Apabila bila diketahui ada ASN yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, kita tidak akan segan-segan menindak dengan tegas sesuai dengan aturannya,” tegas bupati muda ini.
Informasi yang dihimpun KALAMANTHANA di lapangan, di salah satu kantor pemerintahan di Kecamatan Dusun Hilir, diketahui ada salah seorang oknum ASN Barsel berinisial ZM, sejak Januari 2018 setelah dimutasi dari dinas sebelumnya, hingga berita ini ditayangkan, terhitung baru dua kali masuk kerja di Kecamatan Dusun Hilir.
Menurut salah seorang ASN di kantor tersebut, ia mengakui benar adanya jika yang bersangkutan baru dua kali masuk kerja selama penempatan tugasnya di Kecamatan Dusun Hilir. Kantor, sebutnya, juga sudah memberikan peringatan (SP-1) kepada ASN yang bersangkutan.
“Memang benar, yang bersangkutan semenjak dipindahtugaskan pada Januari lalu, diketahui baru dua kali pernah masuk kerja. Bahkan sudah diberikan peringatan atau SP-1 kepada yang bersangkutan,” sebutnya kepada KALAMANTHANA. (fik)
Discussion about this post