KALAMANTHANA, Jakarta – Pemerintah memulai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar prajabatan terintegrasi bagi sekitar 5.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil perekrutan tahun 2017 yang dijadwalkan dibuka Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2018.
Pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) terintegrasi bagi CPNS dari berbagai kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara itu bakal berlangsung selama setahun.
Diklatsar terintegrasi ini, menurut keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Jumat (9/3/2018), sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada Pasal 63 dan 64 UU itu dinyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Terkait penyelenggaraan diklatsar bagi para CPNS itu, Menteri PANRB Asman Abnur telah mengeluarkan surat bernomor B/182/M.SM.01.00/2018 yang antara lain menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah waiib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan.
Sementara pelatihan dasar bagi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.
Pelaksanaan diklatsar yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III.
Kurikulum yang digunakan antara lain mengenai sikap perilaku bela negara, internalisasi nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan RI. Selain itu, juga habituasi di tempat kerja.
Sementara untuk penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SDM instansi dan/atau bekerja sama dengan unit penyelenggara diklat terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan kompetensi teknis umum (administratif) dan kompetensi teknis substantif. (ik)
Discussion about this post