KALAMANTHANA, Sampit – Kasus sengketa pilkades serentak di Kotawaringin Timur sampai saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalteng. Namun hingga kini kasus gugatan oleh sejumlah calon yang gagal terpilih tersebut masih belum mencapai vonis hakim.
Menanggapi berbagai pro dan kontra di tengah masyakarat saat ini, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengungkapkan gugatan yang dilakukan sejumlah calon yang tidak terpilih tersebut sangat lemah, mengingat adanya peraturan daerah yang tertuang berdasarkan peraturan desa menyangkut pilkades serentak tersebut.
“Kalau kita nilai jelas lemah dari sisi pelapor. Perlu kita ketahui yang bisa digugat terkait sengketa pilkades ini yakni masalah perhitungan suara. Apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran teknis seharusnya digugat sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” ungkap Handoyo, Jumat (9/3/2018).
Dia menilai gugatan pihak penggugat hanya karena didasari ketidakpuasan atau tidak legowo dalam pertarungan pilkades, terutama dalam merebut hati masyarakat pemilih.
“Kalau yang digugat itu masalah mekanisme, kita rasa itu sangat percuma, karena kita ketahui mekanisme sebelum pemilihan dilaksanakan. Seharusnya digugat sebelum pemilihan dilaksanakan. Itu kalau kita melihat dari sisi aturannya, tapi semuanya itu nanti kita lihat dari hasil persidangan,” tuturnya.
Namun dia berharap gugatan tersebut tidak menghambat jalannya roda permerintahan dan pemabangunan desa yang bermasalah tersebut. Kades yang dimenangkan pantia dan sudah mendapatkan SK tersebut diharapkan bekerja secara maksimal. Calon kades yang saat ini masih berjuang di persidangan pun diharapkan bisa bersabar menunggu hasil proses gugatan hukum tersebut.
“Apapun nanti keputusan hakim kedua belah pihak baik yang mengugat dan tergugat bisa legowo menerima dan menjalankan putusan tersebut. Contohnya Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu yang kasusnya sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” pungkas Handoyo. (joe)
Discussion about this post