KALAMANTHANA, Rantau – AF (18), seorang berstatus pelajar, kini berada dalam pengamanan aparat Polsek Tapin Selatan. Pasalnya, dia ketahuan mengambil celengan uang wakaf masjid.
AF, warga Desa Timbaan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu, melakukan aksinya pada Kamis (8/3) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Masjid Rahmatullah, Dusun Rumintin. Dia mencolong uang celengan itu dengan cara memecah kaca kotak amal itu dengan menggunakan batu.
Aksinya ketahuan oleh warga setempat. Warga mengamankan AF dan menyerahkannya ke Polsek Tapin Selatan.
Kapolres Tapin melalui Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Embang Pramono membenarkan pihaknya telah mengamankan AF (18) yang diamankan warga Rumintin diduga telah mengambil uang wakaf Masjid Rahmatullah.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, AF dan barang bukti berupa kotak amal, batu dan uang tunai Rp300 ribu diamankan di Polsek Tapin Selatan. AF akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas empat tahun. (ik)
Discussion about this post