KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sebelumnya Timvokasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pulang Pisau nomor urut 1, H Idham Amur dan H Ahmad Jayadikarta melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan calon bupati petahana. Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke pengawas pemilihan umum setempat.
Koordinator Tim Advokasi Idham-Jaya, Pujo Purnomo mengatakan, pelanggaran itu diduga dilakukan calon Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Petahana, H Edy Pratowo saat masih berstatus bupati aktif. Dimana ia menerbitkan surat keputusan bupati terkait penggantian pejabat.
“Cabup nomor urut 2 yakni Edy Pratowo, terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Junto Keputusan KPU Pulpis Nomor 9/HK.03.1-kpt/6211/KPU-Kab/IX/2017 Bab VII angka 7, perihal penerbitan Surat Keputusan Bupati Pulpis, terkait penggantian pejabat,” kata Pujo Purnomo, Selasa (6/3/2018).
Pujo menyebutkan dugaan pelanggaran itu yakni pemberhentian dan pengangkatan Kepala SDN Trisari 1 Kecamatan Kahayan Hilir dan Kepala SDN Garong 1 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulpis, tertanggal 31 Agustus 2017 melalui melalui SK Bupati Pulpis Nomor SK.820/025/Pem/BKPP/VII/2017.
“Secara tegas aturan menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait,” ucap Pujo Purnomo.
Sementara itu, Plt Sekda Pulpis Syaripudin menegaskan bahwa pergantian Kepsek SDN Trisari 1 Kecamatan Kahayan Hilir dan SDN Garong 1 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulpis, sudah sesuai aturan.
Selain itu pergantian Kapsek itu sudah sesuai aturan serta izin dari Kemendgari terkait mutasi dan promosi, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Bahkan usulan pengantian Kapsek tersebut telah diajukan sejak Pebruari 2017.
“Pergantian itu sesuai sesuai aturan.lagian Kepala Sekolah hanya tugas tambahan itu jelas dalam undang-undang ASN. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada,” ungkap Syaripudin yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kapegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pulpis.
Terpisah, Ketua Panwaslu Pulpis Ubeng Itun membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak Timvokasi pasangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaku oleh Paslon Petahana sewaktu menjabat.
Terkait berkas pengaduan telah diarsipkan oleh pihaknya dan akan segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Ya kami sudah menerima laporan dari mereka. Saat ini mengarsipkan pengaduan-pengaduan yang ada untuk diserahkan ke Bawaslu Provinsi selaku pengambil keputusan,” tutupnya.(app)
Discussion about this post