KALAMANTHANA, Kotabaru – Tuntas sudah kewajiban aparat penyidik Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangani perkara pencurian di rumah kosong yang melibatkan tersangka A. Sang tersangka kini tinggal menunggu persidangan.
Berkas perkara tersangka yang aksinya cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Kotabaru ini sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik pun sudah melakukan proses tahap kedua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.
A sendiri ditangkap aparat Polres Kotabaru beberapa waktu yang lalu atas tindak pidana pencurian. Dia, dalam melakukan aksinya, selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan sementara oleh penghuninya.
Dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, A mengaku sudah melakkan aksinya lebih dari delapan kali. Selama ini tindak pidana yang dia lakukan selalu berlangsung mulus sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto melalui Kanit Kriminal Umum, Gatot Edi Widada, membenarkan status perkara A yang sudah P21. “Pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini adalah keberhasilan penyidik dalam menangani perkara walaupun sebenarnya kegiatan ini sudah jadi rutinitas penyidik Satreskrim Polres Kotabaru,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan tahap kedua perkara ini, maka kasus pencurian di rumah kosong ini akan masuk ke Pengadilan Negeri Kotabaru. (ik)
Discussion about this post