KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Aparat Polres Pulang Pisau menggulung sindikat maling sapi yang sudah meresahkan warga, utamanya kalangan peternak. Mereka beroperasi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Tiga anggota sindikat atau geng ini diringkus aparat Polres Pulpis pada Jumat (9/3) di Kecamatan Maliku. Mereka adalah AP, RE, dan RK dengan barang bukti tiga ekor sapi dan mobil pikap sebagai sarana angkut barang curian.
Kapolres Pulpis, AKBP Dedy Somarsono didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Edia Sutaata, Sabtu (10/3/2018) menjelaskan sindikat pencuri sapi ini telah melakukan aksinya di beberapa wilayah Kalteng.
Menurutnya ini merupakan kinerja yang sangat bagus ditunjukkan Polres Pulang Pisau. Pasalnya, tidak lebih dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil menggulung sindikat maling sapi antar kota.
Sindikat maling sapi yang sudah menjalankan aksi pencurian di 9 titik lokasi itu berhasil diungkap, setelah melakukan aksi pencurian sapi milik Suripah (51), warga Jalan Mawar II, Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/3) sekitar jam 02.00 WIB dini hari.
Dedy mengungkapkan sindikat maling sapi ini ditangkap Tim Gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Pulpis bersama Polsek Maliku. Untuk kepentingan penyidikan, sebanyak dua orang tersangka, yakni AP dan RE dibawa ke Polres Pulpis sesuai tempat tindak pencurian dan satu tersangka (RK) menjalani penyidikan di Polres Palangka Raya.
Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (app)
Discussion about this post