KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dua dari tiga anggota sindikat maling sapi yang berhasil ditangkap aparat Polres Pulang Pisau, ternyata berasal dari luar Kalimantan Tengah. Keduanya adalah warga Lampung Utara, Provinsi Lampung. Bagaimana profilnya?
Dua anggota sindikat yang berasal dari Lampung itu adalah Apriyadi alias Apri (AP) dan Ruslan Efendi alias Fendi alias Rangga (RE). Sedangkan satu lainnya yakni Jabrik (RK) adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Ruslan Effendi (31) tercatat sebagai warga Desa Sidorejo, Kelurahan Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan Apriyadi (33) adalah warga Jalan Sidorejo, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kepada wartawan, Fendi mengakui ia dan kawan-kawannya sudah menjalankan aksi pencurian di sembilan titik lokasi, termasuk pencurian sapi milik Suripah (51), warga Jalan Mawar II, Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/3/2018) malam. Pemiliknya mengetahui sapinya raib sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban hendak memberi makan sapi miliknya.
“Korban terkejut karena empat ekor sapi yang dimilikinya hanya tinggal satu ekor saja di dalam kandang,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Deddy Soemarsono di Pulang Pisau, Sabtu (10/3/2018).
Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan sapi. Salah satunya dengan menyebar informasi kepada para penjual sapi di Palangka Raya.
Dari upaya itu, dikatakan Deddy, anggota Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku sindikat maling sapi yang berjumlah tiga orang, berikut barang bukti tiga ekor sapi dan satu unit mobil pikap tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan ketika sedang melakukan transaksi jual beli sapi di Katingan,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post