KALAMANTHANA, Sanggau – Ternyata tak hanya seorang, aparat Polsek Entikong, Polres Sanggau, menggulung sekaligus tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari nyanyian ZU, aparat meringkus pula TO dan BH.
Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, mengatakan setelah meringkus ZU (46) di Gang Wanara, Dusun Entikong Tapang, Desa/Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (9/3) sekitar pukul 00.30 WIB, mereka melakukan pengembangan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, anggota Polsek tak menemukan barang bukti tambahan kecuali satu paket yang didapatkan satu paket sabu yang disimpan di ikat pinggangnya.
Tapi, dari ZU, penyidik mendapatkan informasi. Pria berusia 46 tahun itu mengaku memberikan sabu-sabu kepada pelaku lain berinisial TO (34) untuk dipaketkan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melanjutkan pemeriksaan di rumah TO di terminal Bus Entikong, Dusun Entikong.
Pada saat menggeledah itu, seseorang berinisial BH (41) berlari ke dapur membuang sesuatu melewati jendela dapur. Merasa curiga, aggota Polsek Entikong memeriksa barang yang dibuang tersebut dan mendapatkan dua buah plastik bening berklip yang di dalamnya berisikan 16 buah plastik bening kecil berklip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Karena terbukti membuang barang bukti, BH kami amankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Total dari tiga para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket yang dibungkus dengan lakban bewarna hitam yang di dalamnya berisikan plastik bening berklip berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening berklip yang berisi 6 paket yang isinya butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening berklip yang berisi 10 paket yang isinya butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, atau total 17 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, ada pula 1 timbangan digital merk Camry, 1 kantong plastik bening berklip ukuran besar, 2 pipa plastik warna bening yang salah satu ujungnya berbentuk runcing, 1 ikat pinggang warna hitam, 1 kaleng cat warna hijau, dan 1 ikat pinggang berwarna hitam.
“Ketiga pelaku berinisial ZU, TO dan BH kami amankan di Mapolsek Entikong guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Eeng Suwenda. (ik)
Discussion about this post