KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menahan dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah perairan DAS Barito, kemarin.
Dua tongkang yang ditahan Dinas ESDM Kalteng yakni tug boat (TB) Republik 031 penarik tongkang BG Tuhup 019 dan TB Republik 032 penarik tongkang BG Tuhup 003. “Dua dua tongkang berisi ratusan metrik ton batubara itu ditahan karena surat izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT tidak berlaku lagi atau telah diberhentikan dari November 2017. Untuk itu, perusahaan tersebut tidak lagi dapat berproduksi atau memilirkan batubaranya,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan kepada sejumlah wartawan di Muara Teweh, kemarin.
Setelah menahan dua tongkang tersebut, lanjut Ermal pihak Dinas ESDM Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan Kalteng, Satpol PP Kalteng didampingi Pemerintah Kabupaten Barut melakukan pemeriksaan terhadap muatan batubara di dalam tongkang yang mengangkut batubara milik PT AKT.
Menurut Ermal, PT AKT tersebut telah melanggar aturan, karena PKP2B telah berakhir pada 19 Oktober 2017, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3714.K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran PKP2B PT AKT dengan pemerintah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3715.K/30/MEM/2017 tentang pengamanan sarana dan prasarana PT AKT.
“Sehingga berdasarkan rekomendasi dari Gubernur dan Kadis ESDM Kalteng untuk mengamankan sarana dan prasarana yakni pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batubara tersebut. Saat berakhirnya izin tersebut otomatis mereka tidak beroperasi lagi,” kata Ermal yang juga Pjs Bupati Kapuas itu kepada wartawan. (mel)
Discussion about this post