KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keberatan atas penetapan Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada 2018 oleh KPU Kabupaten Kapuas. Pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor mengajukan gugatan ke Panwaslu Kapuas.
Pasangan Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya, Labih Ruhat Binti, mendatangi Kantor Panwaslu pada, Senin (12/3/2018), untuk menyampaikan berkas permohonan gugatan. Kedatangannya saat itu diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo beserta komisioner Panwaslu Kapuas lainnya.
“Kedatangannya kami sebagai kuasa hukum pasangan Ben-Nafiah ke Kantor Panwaslu Kapuas hari ini dalam rangka untuk mengajukan permohonan gugatan,” katanya usai menyampaikan berkas pemohonan gugatan.
Menurut Labih, pada intinya pihaknya keberatan terhadap ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada 2018 sesuai SK KPU nomor 016.
“Pasangan Mawardi-Muhajirin sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU tidak memenuhi syarat. Nah, menurut hemat kami sesuai aturan undang-undang bahwa dinyatakan tidak memenuhi syarat itu tidak boleh lagi mendaftar dan terima oleh KPU,” ujarnya.
“Jadi, kita tunggu saja persidangan nanti karena masih ada perbaikan terhadap berkas permohonan kami. Intinya alasan permohonan gugatan kami ini seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa pihak Ben-Nafiah keberatan ditetapkan kembali Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan calon,” tambah Labih.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengungkapkan, bahwa kedatangan kuasa hukum Ben-Nafiah ke Panwaslu Kapuas dalam rangka memasukan permohonan sengketa pemilihan.
“Namun permohonan yang disampaikan kepada kita ada beberapa poin yang perlu disempurnakan. Jadi, setelah permohonan masuk selanjutnya akan kita periksa apakah nanti bisa lanjut ke proses sengketa atau tidak,” terang Iswahyudi.
Ditambakan Ketua Panwaslu Kapuas bahwa permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Ben-Nafiah, adalah terkait dengan SK KPU Nomor 016 tentang ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan calon.
“Jadi, mereka (pasangan Ben-Nafiah) keberatan sehingga mengajukan permohonan secara umum untuk membatalkan SK tersebut,” pungkas Iswahyudi. (is)
Discussion about this post