KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan 8 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2018, Senin (12/3/2018).
Delapan rancangan regulasi daerah itu yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas.
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet dan Raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.
Rancangan Perda Kapuas ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Rianova, kepada Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, disaksikan segenap anggota dewan perwakilan rakyat Kapuas, Kepala SOPD dan segenap undangan lainnya.
Sekda Kapuas Rianova dalam rapat paripurna menjelaskan satu persatu secara umum 8 Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang pengelolaan sampah. Menurut mantan Kepala Inspektorat Kapuas ini, bahwa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda pengelolaan sampah adalah pengelolaan sampah secara terpadu.
“Ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia,” katanya.
Dalam pengelolaan sampah selama ini, lanjut Sekda, belum dilakukan secara terpadu dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan hidup yang kurang baik dan kurang sehat. “Sehingga pada akhirnya mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu terkait Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, Rianova menerangan bahwa dalam rangka memfasilitasi pembuangan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, perlu pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar. (is/adv)
Discussion about this post