KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menerima sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama.
Komisi I DPRD Kapuas sendiri menyatakan akan menyelesaikan beberapa dari delapan raperda tersebut yang menjadi ranah mereka. “Insya Allah raperda yang masuk ke ranah Komisi I akan secepatnya kita selesaikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandi, Selasa (13/3/2018), di Kuala Kapuas.
Adapun raperda yang menjadi domain Komisi I di antaranya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan.
Ditanya kendala dalam penyelesaian penggodokan perda, Darwandi mengatakan biasanya pertama adalah menyangkut kesiapan anggaran dalam rangka menelusuri proses prosedur yang harus dijalankan oleh lembaga, baik eksekutif maupun legislatif.
“Kalau tidak ada anggarannya maka sulit itu bisa terealisasi, karena harus ada uji referensi segala macam dan mesti ada perjalanan-perjalanan yang sifatnya kita mencari referensi, bahkan ada kaji tiru dan sebagainya karena perda itu adalah hajat orang banyak,” katanya.
“Kalau serta merta saja kita langsung lahirkan dan kita selesaikan suatu perda tanpa kita melihat referensi daerah yang sudah menerapkan perda itu, maka nantinya akan menjadi momok atau perda itu mandul tidak berdaya guna,” timpal Darwandi.
Kemudian kendala kedua yaitu ketidak pastian target penjadwalan proses pembahasan karena diganggu oleh kegiatan-kegiatan lain. “Dan, yang ketiga mungkin adanya perdebatan terhadap isi perda itu sendiri, baik sanksi hukum dan lain sebagainya,” jelas legislator asal PPP ini. (is/adv)
Discussion about this post