KALAMANTHANA, Penajam – Sedang asyik duduk di lantai, Ha (38) dan AF terkejut. Tiba-tiba, mereka kedatangan aparat kepolisian. Tak bisa lagi mereka menyembunyikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu yang tergeletak di lantai.
Begitulah aksi penangkapan Hai dan AF, dua pemain sabu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (12/3) menjelang malam. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU tak kesulitan meringkus mereka karena alat bukti ada di depan mata.
Penangkapan terhadap dua warga Jalan Raden Sukma itu terjadi berkat informasi yang diterima aparat Polres PPU. Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sedang melakukan penyelidikan. Mereka kemudian mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Raden Sukma, Kelurahan Penajam, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Tim Opsnal pun mendatangi lokasi tersebut. Mereka masuk ke dalam rumah dan melihat dua orang, yang kemudian diketahui bernama Hai dan AF, sedang duduk di lantai.
Keduanya kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Saat itulah, aparat menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai kamar.
Ternyata tak hanya satu paket. Sebab, aparat kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu-sabu lainnya di dalam kotak permen.
Hai dan AF makin tak bisa berkelit karena selain sabu-sabu, aparat juga menemukan alat pengisap sabu di rumah itu. Kecuali satu bungkus plastik c-tik, aparat menemukan satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, satu sekop dari sedotan, dan satu unit telepon genggam merek Cross.
Petugas pun langsung menggelandang keduanya ke Satuan Resnarkoba Polres PPU. Keduanya harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Hai dan AF dibidik pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post