KALAMANTHANA, Palangka Raya – Salundik tetap mengklaim, bahwa dirinya sebagai Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya yang sah. Walaupun Pembina Yayasan Tambun Bungai Palangka Raya, Sabran Achmad telah mengeluarkan surat pemberitahuan terbentuknya organ Yayasan Tambun Bungai Palangka Raya, pada November 2017.
Juga, mengangkat dan melantik Sangking sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya. Normawaty Nio, wakil ketua I, Melissa Oktaviany,wakil ketua II dan Bernadus Letlora, wakil ketua III. Serta Alfridel Jinu sebagai Ketua Pengurus Yayasan Tambun Bungai.
Namun Salundik mengklaim bahwa dirinya masih sah sebagai Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya. Pasalnya masa kepengurusannya sejak 2016-2021. Begitu juga dengan Jambri Bustan, yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan Tambun Bungai.
Bahkan menurut Salundik, seluruh civitas akademik, menolak dengan tegas kebijakan yayasan yang tidak berorientasi untuk kepentingan kampus. Justru merugikan seluruh civitas akademik.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers di Aula STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Senin (12/3/2018), didampingi Jambri Bustan dan tim kuasa hukum.
Sangat disesalkan, lantaran pembentukan organ yayasan tersebut tidak pernah melibatkan pengurus yang masih ada seperti dalam akta nomor 01 tahun 2006 dan juga STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Apalagi nama-nama yang saat ini duduk dalam organ yayasan 2017, semuanya alumni STIH Tambun Bungai yang tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada perkembangan STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Ditambahkan Jambri Bustan, dirinya sangat keberatan dengan apa yang dilakukan pembina yayasan, karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya pengurus yayasan lama diundang dan mendengar masukan dari BEM dan senat dosen.
“Tapi ini tidak dilakukan oleh Sabran Achmad cs. Apalagi yang saat ini duduk di pengurus merupakan alumni STIH,”ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum, Hendri S Dalim, menegaskan, saat ini tengah menempuh jalur hukum di PTUN dan akan mengupayakan ke lembaga hukum lain. Hal ini dilakukan untuk menklir keadaan di STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Pasalnya apa yang telah dilakukan tidak sesuai aturan hukum dan tidak mengedepankan kepentingan mahasiswa, yang dijadwalkan April mendatang akan menjalani yudisium dan wisuda. (tva)
Discussion about this post