KALAMANTHANA, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). Terungkap ada pertemuan Rita dengan Hery Susanto Gun di rumah pribadi sang bupati yang diwarnai dengan penyerahan kantong merah.
Begitulah kesaksian Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kutai Kartanegara dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu.
Ismed menyebutkan dia pernah datang ke rumah pribadi Rita untuk membawa draf izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima. Itupun atas permintaan Rita yang menginginkan prosesnya dipercepat.
Meski hari sudah malam, Ismed memenuhi permintaan itu dan datang membawa dfar tersebut. Di rumah itu, ternyata sudah ada Hery Susanto Gun alias Abun, bos PT Sawit Golden Prima, dan Thimotheus Mangintung.
“Saat itu saya kerjakan sore dan malamnya bawa ke kediaman pribadi beliau. Di situ sudah ada Pak Hery Susanto Gun dan Pak Timotheus Mangintung,” ucapnya.
Ismed mengaku lupa tanggal berapa kedatangannya ke rumah pribadi Rita itu. Hakim menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2010.
Setelah draf ditandatangani, Ismed mengaku melihat Abun menyerahkan kantong kecil berwarna merah kepada Rita. “Setelah saya serahkan, ada lihat ada bungkusan yang diserahkan Pak Hery Susanto Gun kepada Bu Rita, tapi saya nggak tahu (isinya) apa. Kalau nggak salah (warnanya) merah,” ujar Ismed.
Ismed mengaku tak tahu apa isi kantong tersebut. Yang dia dengar, hanya ada pernyataan: “ini untuk ibu.”
Ismet ditanya hakim soal percepatan proses penerbitan izin PT SGP. Dia mengaku permintaan itu datang dari Rita. Jika sudah selesai, Rita minta agar dibawakan draf izin perkebunan kelapa sawit itu langsung untuk ditandatangani.
Padahal, menurut Ismed, prosesnya semestinya tak seperti itu. “Sebenarnya mestinya harus ada paraf dari atasan saya, yaitu Pak Asisten dan Sekretaris Daerah. Namun, karena mendesak dan diperintahkan beliau, draf itu saya bawa langsung,” ujarnya.
Ismed, dalam kesaksiannya, menyatakan pernah dijanjikan akan diberangkatkan umrah oleh Abun. Hanya saja, tawaran itu dia tolak.
Saat dicecar jaksa soal isi kantong merah itu, Ismed hanya bisa menduga-duga. “Mungkin perhiasan atau apa, saya nggak tahu,” katanya. (ik)
Discussion about this post