KALAMANTHANA, Jambi – Masih jugakah hendak bermain-main dengan narkoba jenis sabu-sabu? Belajarlah dari AH (46). Sabu membuatnya gelap mata. Anak kandungnya sendiri pun disetubuhi.
Itulah yang terjadi di sebuah dusun yang sepi, Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. AH bertindak melebihi batas kemanusiaan dengan menggagahi putrinya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
AH sendiri akhirnya ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada Rabu (14/3). Penangkapan dilakukan aparat Polsek Pelepat bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo berdasarkan laporan istri pelaku sendiri.
Menerima laporan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Pelepat langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bungo untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka berada di dalam rumahnya sendiri.
Ketika ditangkap, petugas melihat ada hal yang mencurigkan di dalam rumah pelaku. Setelah digeledah, ditemukan 17 paket kecil serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, petugas curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Akhirnya petugas melakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan 17 paket sabu-sabu yang sudah dibungkus dalam plastik kecil,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Afrito M Macan.
Bahkan, kata Afrito, tadinya laporan pelaku dari ibu korban terkait persetubuhan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Namun setelah dicek ternyata pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku sudah diamakan di Mapolres Bungo untuk pemriksaan lebih lenjut.
“Barang bukti yang bershasil kita amankan, satu buah baju warna merah muda, satu buah celana panjang warna coklat putih, satu buah celana dalam warna ungu. Sedangkan barang bukti narkoba yakni 17 kantong plastik berukuran kecil, diduga narkoba jenis sabu, satu buah alat hisap/bong, tiga buah korek api, satu buah tas berwarna coklat, satu buah sendok kecil yang terbuat dari kaca,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post