KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2017 penyalurannya dilakukan dua tahap, namun tahun ini dilakukan tiga tahap.
Kepala Bidang Pemerintahan Kelurahan/Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Kapuas, Kertidipora, mengatakan. penyaluran DD tahun ini tiga tahap meliputi tahap pertama sebesar 20 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen.
“Tahap pertama disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke tiga bulan Juni. Tahap dua disalurlan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu ke empat bulan Juni. Sedangkan tahap ke tiga disalurkan paling cepat bulan Juli,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (15/3/2018).
Menurut Kertidipora kegiatan pengunaan DD tahun ini juga dilaksanakan dengan cara swakelola. “Ini yang perlu ke hati-hatian nanti karena sekarang harus swakelola dimana harus orang desa yang mengerjakannya, tidak ada lagi istilahnya di desa itu mengambil pemborong/rekanan, tidak ada lagi,” ujarnya.
Terkait adanya perubahan aturan penyaluran dan penggunaan DD ini, Dinas PMDes melalui mitra kerjanya yakni pendamping lokal desa dan pendamping desa telah mensosialisasikan aturan DD yang baru ini kepada desa-desa di daerah setempat.
“Kami tinggal melihat apakah sosialisasi yang dilaksanakan oleh mitra kerja kami itu jalan atau tidak. Tapi harapan kami desa bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada, kalau memang pemberdayaannya swakelola maka ikutilah dengan swakelola juga,” harapnya.
Lantas, apakah dana desa tahun ini untuk tahap pertama sudah disalurkan ? Kartidipora menjelaskan untuk penyaluran DD untuk tahun ini masih menunggu peraturan daerah. “Untuk ADD dan DD masih belum, karena masih menunggu Perda-nya,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post