KALAMANTHANA, Sanggau – Tim Gasus Polres Sanggau, dilapis Reskrim Polsek Kembayan, menggerebek lokasi judi liong fu di Jalan Dusun Rising Jaya, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Dari penggerebekan yang dipimpin Ipda Kuswiyanto pada Rabu (14/3) sekitar pukul 18.00 WIB itu, aparat mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah ES (37), AF (32), dan KD (28). Ketiganya, saat didatangi aparat, sedang asyik bermain judi.
Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti itu antara uang tunai sebesar Rp30.259.000, satu lapak kain liong fu, delapan bola liong fu, satu telepon genggam, satu tutup parfum warna hitam, satu tas warna hitam, dan dua bungkus rokok.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB anggota unit Gasus Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin Ipda Kuswiyanto dengan di back Up dengan Kanit Reskrim Polsek Kembayan melakukan penangkapan di rumah (warung kopi ) milik KD,” paparnya.
Dari tiga pelaku, ES diduga sebagai bandar. Sedangkan dua lainnya, yakni AF yang merupakan istri ES dan KD yang merupakan pemilik warung.
“Guna penyedikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Kakap. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP,” sebutnya. (ik)
Discussion about this post