KALAMANTHANA, Kasongan – Satu unit mobil Toyota Avanza ikut diamankan sebagai bukti pendukung sangkaan pengedar sabu bagi dua warga Katingan, SS (31) dan TL (30).
Kedua tersangka pengedar sabu ini ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan di Jalan Mirah, Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (15/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kami berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 3,07 gram, satu unit minibus Toyota Avanza, uang tunai beserta barang bukti lainnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Katingan, Iptu Gusnawardi, Jumat (16/3/2018).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati mobil minibus yang dikendarai kedua pelaku. Kemudian Polisi dengan disaksikan warga sekitar melakukan penghadangan dan memeriksa kedua tersangka tersebut.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkoba jenis sabu,” terangnya, (ik)
Discussion about this post