KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rumah Potong Unggas (RPU) milik Pemkab Kapuas di Jalan Jepang Kuala Kapuas selama ini turut serta memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kapuas.
Setiap tahunnya pendapatan RPU dari retribusi pemotongan unggas sebesar Rp200 juta lebih, dimana satu ekor ayam yang dipotong di RPU dikenakan retribusi sebesar Rp100.
Aturan mengenai besaran tarif retribusi RPU ini pun ternyata sudah lama yakni sejak tahun 2010 dan sampai sekarang belum dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi RPU tersebut.
Menurut Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Herry, pendapatan RPU sebenarnya ada potensi untuk ditingkatkan, namun terlebih dulu harus merubah peraturan daerahnya.
“Sementara ini kita tidak bisa menaikkan tarif retribusinya karena peraturan daerahnya memang begitu bunyinya, seratus rupiah per ekor,” kata Herry.
Ia pun menjelaskan kenapa besaran tarif retribusi RPU hanya Rp 100 per ekor, karena kandang-kandang penampungan unggas yang ada di RPU Jalan Jepang dibuat oleh para pemotong sendiri. “Kandangnya yang buat mereka (pemotong) sendiri,” ujarnya.
Lantas, apakah ada rencana Dinas Pertanian Kapuas untuk menaikan besaran tarif retribusi RPU ? Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kapuas ini mengungkapkan, pihaknya memang ada rencana untuk menaikkan tarif retribusi RPU, namun setelah nantinya RPU yang baru di Desa Pulau Telo operasional.
“Mungkin nanti setelah RPU yang baru operasional kita naikkan tarifnya dan kita ubah Perda-nya karena semua fasilitas yang ada di RPU pemerintah yang menyiapkan,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post