KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Delapan rancangan peraturan daerah (raperda) segera dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Ini setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (19/3/2018), menyatakan setuju delapan raperda itu dibahas ke tahap selanjutnya.
Delapan rancangan regulasi daerah tersebut yakni raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang pengelolaan limbah domestik, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Kemudian raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan.
Selanjutnya raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet dan raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.
“Setelah menyimak dan mempelajari pidato penyampaian raperda ini, maka Fraksi Golkar berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui untuk dibahas dengan mekanisme dan tahapan-tahapan pembicaraan selanjutnya,” ujar Rahmadi, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kapuas dalam pandangan umumnya.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak eksekutif yang telah bersusah payah dalam menyusun delapan raperda tersebut. “Karena dengan adanya raperda ini kita sudah berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita terhadap otonomi daerah Kabupaten Kapuas,” kata Poetry Gita Oktonovianty, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kapuas.
“Setelah kami menyimpak berbagai pelayanan yang dijabarkan secara umum oleh Pjs Bupati Kapuas dalam pidato pengantarnya tentang delapan raperda Kabupaten Kapuas, maka kami Fraksi PDI Perjuangan berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui delapan raperda ini untuk dibahas ke tahap pembicaraan selanjutnya,” ujar Poetry. (is/adv)
Discussion about this post