KALAMANTHANA, Tenggarong – Makin kuat S (25) membantah, makin kuat pula keyakinan aparat Polsek Tabang, Kutai Kartanegara, bahwa dirinya terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya, tes urine membuat warga Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang, itu tak bisa berkutik lagi.
S diamankan aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabang yang sedang melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (17/3) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo menyebutkan, penangkapan terhadap S berbekalkan informasi dari masyarakat. “Berbekal informasi itu, anggota kami berhasil menangkap laki-laki penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu di Desa Muara Kebaq,” ujar Urip.
Saat diamankan, S berkali-kali membantah dirinya terlibat dalam penggunaan sabu-sabu. Apalagi, dalam pengamanan ini, aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan.
Tapi, bantahan S itu semakin membuat aparat kian curiga. Pasalnya, dari laporan masyarakat, lokasi tempat dia diamankan itu kerap jadi arena transaksi narkoba. Akhirnya, aparat pun membawa S untuk menjalani tes urine di Mapolsek Tabang.
“Setelah dilakukan tes urine, dia tak dapat mengelak lagi. Sebab, hasil res urine ternyata S positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamin,” tambah Urip lagi.
S diyakini hanya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hukuman yang diberikan untuknya adalah rehabilitasi. “Anggota kami akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupetan (BNNK) Kutai Kartanegara untuk dilakukan rehabilitas terhadap dirinya,” kata Urip. (ik)
Discussion about this post