KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba jenis carnophen alias zenith sebanyak 3.819.707 butir senilai Rp15 miliar dan sabu-sabu 643,68 gram, senilai Rp1,287 miliar, Selasa (20/3/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Barang-barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam tangkapan selama tiga bulan yakni Desember 2017, Januari dan Februari 2018, dari enam tempat kejadian yang berbeda. Tiga dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan tiga lainnya di Kota Palangka Raya.
Delapan orang tersangka yang diamankan adalah Iwan Hermawan, Ujang Husein, Cecep, Yunila Lina, Fernando, Jumardi Prasteya, Amin, Zulkilfli dan Muhammad Hadriyani.
Menurut Kapolda dengan berhasil diamankannya barang bukti dari kedelapan tersangka tersebut, setidaknya sebanyak 6.347 orang diselamatkan dari penyalahgunaan sabu-sabu dan 763.931 orang dari penyalahgunaan carnophen.
Selain Kapolda dalam pemusnahan barang bukti narkoba juga hadir Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati serta instansi terkait lainnya. (tva)
Discussion about this post