KALAMANTHANA, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mulai melakukan uji publik terkait peraturan daerah (perda) narkotika di sejumlah kecamatan. Uji publik dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Dikatakan Dadang, Perda tentang Narkotika sudah memasuki tahap penjaringan aspirasi publik atau uji publik. Sedikitnya tim mengambil beberapa titik yakni Kecamatan Kota Besi, Kecamatan MB Ketapang dan Kecamatan Baamang, Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda).
“Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang sudah dimulai lembaga DPRD melalui Bapemperda untuk membentuk sebuah produk hukum yang lebih rinci dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah,” kata Dadang.
Menurutnya pengambilan kecamatan itu sebagai titik uji publik tidak hanya sekadar dasar pertimbangan lokasi, tapi karena dari pandangan pihaknya daerah itu cukup tinggi peredaran barang haram tersebut di tingkat kecamatan, sehingga perlu menyampaikan dan menjadikan daerah tersebut sebagai penekanan perhatian dari pemerintah daerah.
“Terpilihnya kecamatan itu untuk melakukan uji publik karena dianggap peredaran barang terlarang disana lebih menonjol dari kecamatan lainnya, tapi yang menghadiri juga tidak dibatasi dari kecamatan manapun bisa hadir, semua kecamatan yang berdekatan juga kita undang,” ucapnya.
Diungkapkan, dalam raperda itu nantinya akan mengatur hingga mewajibkan pembentukan satgas untuk mengawasi peredaran narkoba. Rencananya satgas ini akan dibiayai langsung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Hal ini tentunya menjadi bentuk perhatian dan aksi nyata dari pemkab untuk memerangi narkoba.
Meski kewenangannya terbatas yakni bukan menangkap melainkan membantu aparat seperti halnya memberikan informasi. “Kami apresiasi kegiatan ini disambut baik oleh tokoh dan kepala desa. Semuanya punya komitmen yang sama yakni untuk memerangi peredaran narkoba yang sudah menyasar berbagai kalangan,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post