KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Pulang Pisau, Eddy Hendarmin mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan wajib pajak (WP) segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Pelaporan SPT wajip pajak pribadi yang mempunyai NPWP, diberikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2018. Sementara WP badan atau intansi, diberikan waktu hingga 30 April 2018 mendatang, ” kata Eddy, Selasa (20/3/2018).
Eddy menuturkan, pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja yang baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Untuk melaksanakan suatu pekerjaan suatu jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang di bayarkan pada periode tertentu.
“Penyelesaian pekerjaan itu atau ketentuan yang lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. Penghitungan pajak penghasilan (PPh) tergantung dari sumber penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi, di antaranya PPh dihitung oleh pemberi kerja apabila seseorang karyawan yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,” katanya.
Selain itu, lanjut Eddy, PPh juga harus dihitung dan dibayar sendiri pada saat lapor SPT tahunan, terutama apabila seorang karyawan yang memiliki penghasilan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, ini termasuk bila pindah kerja di tengah tahun serta karyawan yang juga memiliki penghasilan sehubungan usaha dan pekerja bebas, PPh-nya harus dihitung sesuai ketentuan perpajakan terkait penghasilan dari usaha dan pekerja bebas.
“Termasuk pegawai wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,” ucapnya.
Sementara bagi ASN, TNI dan Polri, mengacu Edaran Menteri
Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ripublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan WP orang pribadi oleh ASN, TNI dan Polri melalui e-filling.
Hal tersebut, sambung Eddy, dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi, khusunya bagi ASN, TNI dan Polri.
“Intinya agar seluruh pejabat dan PNS mematuhi ketentuhan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai WP, membayar pajak serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh. Jujur melaporkan penghasilan pada SPT tahunan PPh adalah bukti cinta pada negeri. Bagi yang mengalami kesulitan terkait perpajakan, silahkan datang ke KP2KP Pulang Pisau,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post