KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna, Selasa (20/3/2018), dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kapuas.
Rapat paripurna saat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Indah Purwanti. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri pejabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas, Ermal Subhan, Forkopimda dan para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
Ermal Subhan dalam rapat paripurna saat itu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingg-tingginya kepada segenap fraksi-fraksi pendukung dewan yang telah menerima dan menyetujui 8 raperda Kapuas untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahap selanjutnya.
“Tanpa ada persetujuan dewan terhadap raperda ini kita tidak bisa apa-apa, makanya kita memerlukan dukungan dewan. Kita harapankan dari delapan raperda ini ada manfaatnya untuk menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka pembangunan di Kapuas,” katanya.
Adapun 8 rancangan peraturan daerah Kapuas tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas.
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet dan Raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM. (is/adv)
Discussion about this post