KALAMANTHANA, Jakarta – Sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, bergulir lagi hari ini. Sejumlah pihak akan didengarkan kesaksiannya, termasuk lima rekanan yang memberikan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Cahyanto menyebutkan ada tujuh orang yang akan bersaksi kali ini. “Rencananya dua orang staf Rita dan lainnya dari pihak perusahaan dan rekanan yang memberikan gratifikasi,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Dua orang dari pihak perusahaan dan rekanan sudah muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan lima orang lainnya, termasuk dua staf Rita, hingga pukul 11.00 WIB belum terkonfirmasi apakah akan memberikan kesaksian hari ini.
“Kami harap lima lainnya bisa hadir. Sekarang baru dua orang dari rekanan yang konfirmasi hadir,” katanya.
Rita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar secara bertahap selama menjadi Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 hingga 2017. Suap diberikan terkait permohonan izin pelaksanaan proyek yang diatur terdakwa Khairuddin.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post