KALAMANTHANA, Jakarta – Ketika ditanya majelis hakim apakah isi ranselnya penuh, Ika Iskandar, mantan pegawai PT Citra Gading Asritama menjawab: “Penuh.”
Tanya jawab hakim dan Ika Iskandar yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, itu berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta. Ika adalah satu di antara saksi yang memberikan keterangannya, Rabu (21/3/2018).
Karena saat tersebut terjadi tanya jawab soal gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika yang diberikan PT CGA dan ditujukan kepada Rita, wajar jika konteks publik langsung mengarah pada ranselnya penuh berisikan dolar AS.
Sayang, dalam persidangan kurang terelaborasi apakah ranselnya penuh dengan dolar atau sebagian diisi pakaian. Atau, sebesar apakah ransel yang diusung Ika dari Surabaya ke Samarinda. Sebab, dengan perhitungan ransel normal yang dia bawa, kemungkinan sulit memahami jika ransel tersebut penuh oleh uang yang “hanya” 6.000 dolar AS.
Jika saja uang dalam jumlah 6.000 dolar AS itu terdiri dari pecahan 100 dolar AS, maka jumlahnya “hanya” 60 lembar. Dalam pecahan 50 dolar AS hanya 120 lembar. Atau, dalam pecahan 20 dolar AS, hanya 300 lembar.
Kepada hakim, Ika mengaku pernah diperintahkan Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi, untuk membawa uang dalam bentuk dolar AS ke Samarinda. “Diperintah Pak Ichsan untuk membawa uang dalam bentuk dolar Amerika. Dimasukan dalam tas ransel,” kata Ika.
“Apakah isi ranselnya penuh?” tanya hakim.
“Penuh,” jawab Ika.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang di dalam ransel itu. Ika juga awalnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut ditujukan untuk Rita. “Setelah di penyidik (saat diperiksa KPK) baru tahu bahwa uang dolar itu untuk Ibu Rita,” katanya.
Selain dolar AS, Ika menyebut Ichsan pernah kembali menyuruhnya untuk membawa sejumlah uang ke Samarinda. Saat itu, uang yang dia bawa sebesar Rp 227 juta.
“Waktu diperintah pertama itu nggak ada namanya (untuk siapa). Diperintah yang kedua baru ada namanya. Ditulis ‘OPS RT’. Jumlahnya Rp227 juta. Maksudnya untuk ‘Operasional Bu Rita,” imbuh Ika.
Menurut Ika, pihak yang membubuhkan tanda ‘OPS RT’, adalah Tjatur Soewandono. Dia mengaku bahwa Tjatur adalah atasannya di PT CGA.
Sementara dalam dakwaan KPK disebutkan, Rita diduga menerima uang sebesar Rp469 miliar secara bertahap melalui Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang. (ik)
Discussion about this post