KALAMANTHANA, Tenggarong – Lagi asyik mengendarai sepeda motor Honda Vario, SR tiba-tiba dihentikan petugas kepolisian. Ada razia kendaraan? Bukan. Wanita berusia 36 tahun itu sudah diincar aparat atas keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
SR saat itu sedang dalam perjalanan dari arah Kelurahan Sanga-sanga Dalam menuju Kelurahan Pendingin. Dia asyik saja menunggangi motor bernomor plat polisi KT 6810 IL itu seorang diri, Rabu (22/3) malam itu.
Saat itulah, polisi mengamankan dan melakukan penggeledahan. Benar saja, setelah melakukan pemeriksaan, aparat Polsek Sanga-sanga berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram dari SR.
SR bukan satu-satunya yang diamankan aparat Polsek Sanga-sanga. Sebelumnya, aparat juga sudah mengamankan ZA dan MRM. Beda dengan SR yang ditangkap di jalan raya, ZA dan MRM diamankan petugas saat melakukan penggerebekan di rumahnya.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sanga-sanga, Iptu Reza Pratama Yusuf, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. Ketiganya tertangkap dalam dua perkara yang berbeda, dengan lokasi serta waktu yang berbeda pula.
“Untuk dua tersangka ZA (49) dan MRM (28) ditangkap di Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-sanga sekira pukul 15.40 Wita. Sedangkan seorang wanita berinisial SR (32) ditangkap di Kelurahan Sanga-sanga sekira pukul 19.40 Wita,” ujar Reza.
Dijelaskannya, ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ketiga pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bebekal informasi tersebut, Kapolsek Reza memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Penyelidikan dipimpin Wakapolsek Sanga-sanga Iptu Sudarwanto beserta anggotanya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut.
Dari tangan tersangka ZA dan MRM petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu- sabu sisa pakai sebanyak satu paket dengan berat bersih 0,25 gram, satu alat bantu hisap bong dan tiga pipet kaca.
Sedangkan dari tersangka SR, selain dua paket sabu-sabu 1,3 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung, satu tempat krim pembersih wajah yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, serya satu unit sepeda motor Honda Vario. (ik)
Discussion about this post