KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas memusnahkan ribuan butir obat zenith/carnophen dan sabu-sabu yang merupakan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (22/3/2018).
Pemusnahan barbuk yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dilakukan langsung oleh Kajari Kapuas, Komaidi, bersama Wakapolres Polres Kapuas, Kompol Witdiardi dan Kepala Pengadilan Negeri Kapuas, Nurhayati Nasution.
Adapun barang bukti yang dimusnakan obat carnophen sebanyak 2.026 butir dan sabu-sabu seberat 3,61 gram. Pemusnahan obat carnophen dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan ke air bercampur ditergen.
Kajari Kapuas, Komaidi, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penagakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan dan petusan dan eksekusi. “Ini merupakan eksekusi dimana eksekusi itu merupakan bagian akhir bahwa ini barang bukti narkoba yang kita musnahkan,” katanya.
Komaidi berharap narkoba yang beredar di Kabupaten Kapuas bisa terungkap. “Ini menunjukan bukti bahwa kita memenimalisir kemungkinan peredaran narkoba di wilayah kita,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Kapuas, Kompol Witdiardi mengatakan, kegiatan perang terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang akan tetap terus mereka lakukan di bumi Tinggang Menteng Panunjung Tarung. “Perang terhadap narkoba tetap kita laksanakan secara kontinyu,” tegasnya. (is/adv)
Discussion about this post