KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Penipuan calon tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Timur yang dilakukan DK (28), aparatur sipil negara yang berkerja sebagai tenaga pendidik di salah SLTP di Tamiang Layang menjadi sorotan publik.
Petualangannya untuk meraup untung dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya sebagai tenaga honorer di Setwan Bartim tersebut berakhir di balik jeruji besi. DK resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polsek Dusun Timur, Kamis (22/3/2018).
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati menyampaikan, pelaku ditahan dan sementara masih dilakukan pemeriksaan kepada para korban. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku, sebut dia, pasal 378 KUHP dan atau pasal 379 KUHP huruf (a) terkait penipuan dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.
“Dari pengakuan DK uang sebagai barang bukti dinikmati sendiri tanpa sangkut paut orang lain,” ujar Susilowati, saat dikonfirmasi.
Susilowati menerangkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi bukti pembayaran korban. Selain itu, baju pegawai yang sengaja diberikan kepada korban untuk menyakinkan modus penipuan kepada korban. (tin)
Discussion about this post