KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sebagai guru, DK seharusnya sudah berkecukupan bila hidup dengan baik. Tapi, ternyata tidak. Ulahnya menipu sedikitnya 11 orang di Barito Timur, Kalimantan Tengah, antara lain karena faktor ekonomi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap guru salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Tamiang Layang serta 11 korban, penyidik Polsek Dusun Timur, sudah menemukan sejumlah fakta-fakta. Ada fakta yang biasa, tapi ada pula yang mengejutkan.
Dalam pemeriksaan, DK mengakui bahwa dirinya bertindak sendiri dalam kasus ini. Dia tak melibatkan pihak lain. Uang hasil kejahatan yang dia lakukan pun dia akui dinikmati secara pribadi.
Itu pengakuan yang biasa. Sama biasanya seperti saat dia mengaku kepada penyidik menyebutkan uang hasil kejahatan itu dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Yang sedikit luar biasa adalah dia juga menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utangnya kepada sejumlah rentenir.
Muncul dugaan, sang guru ini terbelit persoalan utang kepada rentenir. Berutang kepada lintah darat tentu saja akan menjerat leher sendiri.
Kapolres Barito Timur, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Timur, AKP Susilowati menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada para korban secara maraton. Para korban memberikan keterangan untuk melengkapi penyidikan polisi.
Sejauh ini, menurut Susi, pemeriksaan sebagai saksi baru dilakukan terhadap 11 orang korban. Tapi, dia tak menutup kemungkinan akan bertambahnya korban penipuan oknum guru tersebut.
“Bisa saja bertambah karena penyidik juga sudah mengantongi segala sesuatunya terkait korban yang lain,” ujar Susi kepada KALAMANTHANA di Tamiang Layang, Kamis (22/3/2018).
Sementara itu, dari dugaan penipuan yang dia lakukan, DK sudah mengantongi uang tak sedikit. Ditotal, para korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp119,2 juta.
DK sendiri resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polsek Dusun Timur, Kamis (22/3/2018). Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku, sebut dia, pasal 378 KUHP dan atau pasal 379 KUHP huruf (a) terkait penipuan dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.
“Dari pengakuan DK uang sebagai barang bukti dinikmati sendiri tanpa sangkut paut orang lain,” ujar Susi.
Susi menerangkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi bukti pembayaran korban. Selain itu, baju pegawai yang sengaja diberikan kepada korban untuk menyakinkan modus penipuan kepada korban. (tin)
Discussion about this post