KALAMANTHANA, Sampit – Tuduhan dan laporan perselingkuhan ke Polres Kotim yang dialamatkan kepada YD, dibantah terlapor dan kuasa pendampingnya, Antoni.
Menurutnya laporan ke Polres Kotim atas tuduhan perselingkuhan, bahkan sampai membuat A (26), bahkan sampai hamil enam bulan tidak berdasar.
“Tidak benar apa yang ddituduhkan kepada saya. Saya siap untuk melakukan tes DNA terhadap bayi yang dikandung A,” tegasnya.
YD mengaku mengenal A, tapi dia menyatakan sudah 1,5 tahun tak pernah bertemu. “Jangan asal tuduh saja, saya akan laporkan balik terhadap laporan itu nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Antoni sangat prihatin atas tuduhan yang tidak berdasar kepada YD yang merupakan Ketua Koperasi Desa Mekar Sari. Dia menduga ada unsur menjatuhkannya sebagai ketua koperasi.
“Ini sangat politis, silahkan dibuktikan , kami akan ikuti aturan hukum dan akan melaporkan balik atas kasus ini,” ucapnya.
Seharusnya, pihak yang melaporkan dugaan perselingkuhan ini harus mempunyai bukti jelas dan kuat seperti kapan kejadian, di mana tempat dan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian dugaan perselingkuhan itu.
“Ini sama sekali tidak jelas, kami akan melakukan perlawanan dengan melaporkan balik,” tegas Antoni.
Sebelumnya diberitakan adanya laporan ke Polres Kotim atas dugaan perselingkuhan YD dengan A , atas pengakuan A kepada IP, adik dari RN suami A yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi. Kasus dugaan perzinahan ini sudah dilaporkan ke Polres Kotim oleh IP pada Jumat (23/3). IP saat melaporkan ditemani Menteng Asmin kuasa pendamping dan sempat diperiksa beberapa jam di ruang SPKT untuk memberikan kerterangan secara resmi di unit pelayanan Polres Kotim. (joe)
Discussion about this post