KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau mulai berdatangan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) . Tak hanya pejabat, tapi juga aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal ini membuktikan masyarakat setempat menyadari kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). Supaya tidak dikenakan sanksi, maka pejabat di daerah tersebut diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pelaporan SPT itu sendiri akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mendatang. Apabila WP tidak melaporkannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa administrasi denda Rp100 ribu, untuk setiap tahun yang dilaporkan maksimal tiga bulan setelah berakhirnya bulan pajak.
Kepala KP2KP Kabupaten Pulpis, Eddy Hendarmin mengatakan, untuk mengakomodir para wajib pajak yang akan melaporkan SPT, mulai tanggal 25 hingga 30 Maret 2018, jam pelayanan KP2KP ditambah hingga pukul 20.00 WIB. Bahkan, pada hari Sabtu tanggal 24-31 Maret 2018, KP2KP tetap buka untuk memberikan pelayanan kepada para wajib pajak.
“Hari libur akhir pekan kita tetap buka untuk melayani para wajib pajak. Seperti Hari Sabtu (24/03/2018), KP2KP Pulpis buka dari jam 08.00 WIB-14,00 WIB. Sementara, hari Sabtu (31/03/2018), kami akan membuka pelayanan dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB,” kata Eddy Hendarmin, Minggu (25/3/2018).
Eddy menjelaskan beberapa pelayanan yang bisa dapatkan oleh mayarakat adalah konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh, dan penyampaian laporan pasca amnesti pajak.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat menggunakan dan memanfaatkan waktu ini dengan baik. Dengan begitu, nantinya bisa terhindar dari sanksi.
“Jujur melaporkan penghasilan pada SPT tahunan PPh adalah bukti cinta pada negeri. Apabila mengalami kesulitan terkait perpajakan, silahkan datang ke KP2KP Pulpis untuk berkonsultasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulpis, Ahmad Fadli Rahman usai menyampaikan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Pulpis menyampaikan, sebagai warga dan wajib pajak, ini menjadi keharusan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan itu.
“Dengan membayar pajak, kita bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah,” pungkas politisi PDIP ini. (app)
Discussion about this post