KALAMANTHANA, Jakarta – Upaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk keluar dari jerat terali besi Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mengalami kegagalan. Hakim Agung Artidjo Alkostar dan kawan-kawan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.
Tiga hakim agung PK memunculkan keputusan yang bulat, menolaknya. Selain Artijo yang jadi pimpinan hakim agung, juga Salman Luthan dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Menurut Suhadi keputusan tersebut baru saja dibacakan. Namun ia mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok tersebut.
“Nanti disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat,” ujar dia.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.
Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama. Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Namun ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. Berkas pengajuan PK diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Salah satu tim pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur, mengatakan, salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata “pakai”. (ik)
Discussion about this post