KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail, tak mempermasalahkan penundaan rapat paripurna DPRD terkait pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) karena tidak disampaikan Gubernur Kalteng sendiri.
“Jika memang pihak legislatif menginginkan sesuai dengan peraturan, saya mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng memohon maaf. Insya Allah, akan kami perbaiki seperti yang diminta,” katanya di Palangka Raya, Senin (26/3/2018).
Dia membenarkan, Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, menyebutkan bahwa LKPJ wajib disampaikan kepala daerah. Hanya saja, peraturan itu tidak mencantumkan diktum dan atau wakil kepala daerah.
Menurutnya, biasanya dengan adanya penugasan dari gubernur kepada wakil gubernur agar menghadiri paripurna, hal itu dapat diperkenankan. Hanya dalam hal melanjutkan atau menunda paripurna merupakan wewenang DPRD.
Ismail sendiri menyebutkan kurang mengetahui di mana Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berada. Yang dia tahu, Sugianto sedang melakukan kunjungan ke wilayah barat Kalteng. “Kalau jadwal saya, Pak Gubernur bisa menyeleksi. Tapi kalau jadwal gubernur, saya tidak bisa menyeleksi,” sebutnya.
Rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda pidato pengantar LKP Gubernur akhir tahun anggaran 2017 pada Senin, diputuskan DPRD ditunda. Alasannya, karena gubernur tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada wakil gubernur.
Ketua DPRD Kalteng, Atu Narang menyatakan seluruh fraksi sepakat paripurna ditunda sampai Gubernur Sugianto dapat hadir dan membaca sendiri pidato pengantar LKP anggaran 2017.
“Menurut anggota fraksi yang hadir, ini pertanggungjawaban gubernur, bukan wakil gubernur. Mudah-mudahan gubernur bisa hadir di lain waktu supaya kita bisa cepat menyelesaikan agenda daerah,” kata Atu. (tva)
Discussion about this post