KALAMANTHANA, Penajam – Spanduk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud-Hamdan di dekat Jembatan Tunan, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam hilang. Begitu pula di KM 2 Kelurahan Penajam.
Tim Satgas Hukum dan Advokasi Pemenangan Abdul Gafur Masud-Hamdan, Ahmad Yospelani, kepada KALAMANTHANA, Senin (26/03/2018) mengatakan hilangnya baliho tersebut diduga dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Kendati kecewa dan sangat disayangkan, pihaknya tidak mempermasalahkan hilangnya spanduk tersebut
“Kalau hilang, kita ganti yang baru saja. Yang penting kondisi Pilkada aman dan damai,” terang Ahmad.
Tambah Ahmad jika menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang milik orang lain bisa terancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai dengan KUHP pasal 406 ayat 1. Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g juga mengatur siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta.
“Meskipun itu tindakan pidana, tetapi tidak apa-apa. Kita ganti yang baru saja. Kami mengimbau kepada masyarakat, dalam Pilkada ini jangan timbulkan rasa permusuhan antar sesama, dan mari kita laksanakan Pilkada PPU dengan aman dan damai,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post