KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapatkan dana sekitar Rp5 miliar untuk memperbaiki 320 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias miskin yang tak layak huni pada 2018. Dananya berasal dari pemerintah pusat dan APBD Barut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Barut Yaser Arafat mengatakan, warga miskin pemilik rumah tidak layak huni mendapatkan bantuan rehab dari pemerintah pusat dan Pemkab Barut. Program pusat disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Yaser, pada tahun anggaran 2018, tercatat sebanyak 320 unit rumah warga kurang mampu yang mendapat bantuan rehab dari pemerintah. Dari total 320 unit rumah, sebanyak 270 buah rumah tak layak direhab melalui program peningkatan kualitas perumahan bersumber dari APBD sebesar Rp4 miliar.
Sedangkan 50 unit rumah diperbaiki dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten melalui Dinas PRKPP sebesar Rp1 miliar. Berupa program pengembangan perumahan berbentuk kegiatan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat tidak mampu.
Yaser menambahkan, tujuan pemerintah melaksanakan kegiatan ini, yakni membantu masyarakat kurang mampu, serta meningkatkan kualitas rumah yang dihuninya dari semula kondisinya kurang layak menjadi layak huni. “Kami mengharapkan peran aktif dari aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa, baik berupa informasi maupun data masyarakat penerima bantuan, demi keberhasilan pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah,” katanya. (mel)
Discussion about this post